Inspektur Jendral Polisi Zulkarnain Kepala Kepolisian Daerah Riau menyatakan, kepolisian akan segera mengusut dugaan adanya pungutan liar oleh petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Pekanbaru.
“Akan saya laksanakan sesegera mungkin, secepatnya. Saya lagi nunggu-nunggu ini, tapi saya harus ada etika juga. Makanya saya apresiasi permintaan menteri,” kata Kapolda Riau usai mendampingi Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Pekanbaru, Minggu (7/5/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, kasusnya nanti akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Sebab, nanti, pengenaan pasal yang akan diterapkan menggunakan pasal pidana tindak korupsi.
“Penyidiknya dari Ditreskrimsus nanti, karena akan saya kenakan untuk kasus korupsi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Yasonna Laoly Menkumham usai meninjau Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, dengan tegas meminta Kepolisian turun tangan mengusut dugaan pungli dan pemerasan oleh petugas Rutan. Itu dia katakan setelah mendengar keluhan tahanan.
“Keluhan sudah saya dengar dan memang betul-betul ada tindakan yang sangat tudak bertanggungjawab dari staf melakukan pemerasan,” kata Yasonna.
Menurutnya ada kesengajaan dibiarkan menumpuk 1.800 tahanan di ruang tertentu agar bisa diperas. Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup sanksi administratif saja dan harus disidik oleh kepolisian secara pidana petugas yang mengambil uang dan memeras.
“Kita tak ada toleransi yang begitu, memeras dan mengambil uang. Mudah-mudahan cukup bukti, terserah polisi bagaimana caranya. Saya mau kasih juga ke mereka di dalam penjara rasanya seperti apa, supaya tahu rasa,” ucap Menkumham.(ant/den)