Jumat, 31 Januari 2025

Polisi Periksa Sembilan Saksi Pengelola Limbah Medis Tak Berizin

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Limbah Medis B3 yang diamankan oleh Polrestabes Surabaya, Selasa (9/5/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan PT. Sukses Selamat Barokah, perusahaan pengelola limbah B3 tanpa izin.

AKBP Shinto Silitonga enggan menyebutkan rumah sakit mana yang bekerja sama dengan PT Sukses Selamat Barokah. Informasi yang didapat suarasurabaya.net, rumah sakit itu adalah rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo.

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi. Dari sopir mobil boks, Direktur perusahaan, dan juga pihak rumah sakit,” kata AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kepada suarasurabaya.net, Selasa (9/5/2017).

Polisi masih mendalami, sudah berapa lama rumah sakit swasta ini menggunakan jasa PT. Sukses Selamat Barokah sebagai transporte limbah medis B3.

Shinto memastikan, perusahaan yang dipimpin oleh DA (36) selaku Direktur Utama itu, sudah berdiri cukup lama. Tapi polisi juga masih mendalami, berapa lama perusahaan itu menjalankan praktik pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

“Kami perlu mendalami akta pendirian dan pengembangan perusahaan itu. Soal berapa kali kerja sama, kami masih perlu memeriksa pimpinan perusahaan (PT. Sukses Selamat Barokah),” ujarnya.

Shinto membenarkan, memang ada dua kemungkinan, bahwa rumah sakit itu memang sudah mengetahui bahwa perusahaan itu tak berizin atau sama sekali tidak tahu.

“Kami sudah memanggil pihak rumah sakit dan berharap agar mereka mengevaluasi, mengontrol lebih teliti, dan memverifikasi perusahaan pengelola limbah yang datang seolah sebagai perusahaan bonafit,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
28o
Kurs