Kamis, 23 Januari 2025

Polisi Periksa Jonru Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Polisi memeriksa Jonru F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka perkara ujaran kebencian.

“Penetapan tersangka melalui gelar perkara,” kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (29/9/2017) seperti dilansir Antara.

Argo menjelaskan pada Kamis (28/9/2017) semula penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi kasus ujaran kebencian.

Polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.

Sementara itu, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid. Dia juga mengaku telah bersiap menghadapi proses hukum terkait tuduhan tersebut.

Tim pengacara Jonru berdalih kliennya tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya ada orang yang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid di Facebook.(ant/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025
28o
Kurs