Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih meneliti barang bukti berupa 30 butir tablet disita saat menangkap Tora Sudiro dan mengamankan Mieke Amalia, Kamis (3/8/2017).
Polisi menduga barang bukti 30 butir tablet itu merupakan narkoba jenis ekstasi. Namun hal ini masih perlu dipastikan dengan melakukan pengujian di Laboratorium Forensik.
Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan kedua artis Ibu Kota ini ditangkap di rumahnya di bilangan Jalan Diponegoro Ciputat Tangerang Selatan.
Polisi, kata Iwan, dikutip Antara di Jakarta, juga masih melakukan pemeriksaan urine kedua artis Ibu Kota yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Iwan mengatakan, petugas mengamankan Tora dan Mieke berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
“Kita amankan karena dapat info dan miliki barang bukti berupa psikotropika,” katanya. (ant/den/rst)