AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, usaha pengemasan ulang minyak goreng curah milik UD Usman Jaya di Jl Kutisari Selatan II No. 91 Surabaya, dimulai sejak Agustus 2016 lalu.
“Rata-rata produksi bulanan sebanyak 1.000 kemasan jerigen 5 liter. Minyak goreng curah diperoleh dari pabrik minyak goreng di Tambak Sawah Sidoarjo,” ujar Shinto, Kamis (11/5/2017).
Shinto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pengusaha mengaku memulai usaha ini dengan modal awal Rp150 juta kemudian dikembangkan dengan keuntungan minimal bulanan sekitar Rp4 juta.
Usaha ini memang memiliki ijin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, serta Ijin usaha industri (IUI). Tapi industri kemas ulang minyak goreng sawit ini belum memiliki registrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Seharusnya usaha ini tidak dapat beroperasi bahkan tidak boleh memperdagangkan minyak goreng sebelum BPOM mengeluarkan registrasi,” kata Shinto.
Untuk pengembangan penyelidikan, penyidik akan melayangkan panggilan kepada pengusaha pabrik minyak goreng di Tambak Sawah yang selama ini menyuplai ke UD Usman Jaya milik Sukoadi.
“Selain itu penyidik juga akan koordinasi dengan BPOM serta Pemkot Surabaya, untuk menyempurnakan komponen berkas perkara agar bisa segera melakukan gelar perkara. Jadi status pengusaha masih sebagai saksi,” katanya.
Sekadar diketahui, Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek home industri pengemasan minyak goreng curah di Jl Kutisari Selatan II No. 91 Surabaya, Rabu (10/5/2017).
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Satgas Pangan menilai usaha pengemasan minyak curah oleh UD Usman Jaya untuk kemasan minyak goreng sawit ini tidak mengantongi SNI, serta belum mengantongi izin edar dari BPOM. (bid/den/rst)