Kepolisian Malaysia, Polis Diraja Malaysia (PDRM), Rabu (11/1/2017), menangkap 62 TKI ilegal dan menahan tekong (pemilik kapal) keturunan China, nahkoda kapal warganegara Malaysia, dan tiga WNI di perairan Malaysia atau dua mil dari Pantai Tg. Karang, Selangor.
Yusron B Ambary Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur ketika dikonfirmasi di Kuala Lumpur membenarkan informasi tersebut.
“KBRI akan mengajukan akses konsuler untuk menemui para korban,” katanya seperti dilansir Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 5 Januari 2017 pukul 23.30 aparat keamanan dan satuan intelijen Malaysia mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan lalu lintas TKI ilegal. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan operasi di perairan Malaysia.
Dalam operasi tersebut aparat keamanan mencurigai tiga buah kapal yang keluar dari Kuala Sungai Tg Karang Selangor menuju ke Indonesia.
Aparat keamanan lantas memeriksa kapal yang pertama di kawasan penahanan dan mendapati satu orang tekong Malaysia keturunan China dan 18 WNI ilegal yang ada di dalam kapal tersebut. Pukul 23.35, polisi memeriksa kapal yang kedua dan mendapati tekong Malaysia keturunan China dan 19 WNI ilegal.
Aparat pun menahan dua kapal tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal Indonesia tanpa nomor pendaftaran yang berada 50 meter dari Tg Karang Selangor dan mendapati satu orang tekong dan dua orang ABK WNI serta 15 orang TKI ilegal yang ada di dalam kapal tersebut.
Berdasarkan informasi, kapal tersebut digunakan untuk membawa keluar masuk Pekerja Asing Tanpa Ijin (PATI) dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam proses penahanan kapal ketiga, kapal keempat mencoba melarikan diri ke arah pantai Tg Karang namun berhasil ditangkap aparat. Kapal itu memuat 10 WNI ilegal. Satu tekong berhasil melarikan diri dengan terjun ke laut.
Dalam operasi tersebut aparat Malaysia menangkap dan menahan empat kapal Indonesia beserta penumpangnya yang terdiri atas tiga laki-laki WNI yang merupakan nakhoda kapal, dua laki-laki China yang merupakan nakhoda sampan, satu laki-laki China sebagai majikan di darat.
Kemudian 35 TKI ilegal, 25 perempuan TKI ilegal, dua anak perempuan TKI ilegal sehingga total WNI yang ditahan berjumlah 65 WNI. Seluruhnya ditahan di markas Balai Polis Kuala Selangor, Balai Tanjung Karang, dan Balai Bestari Jaya, Selangor.
Adapun biodata dua pria China dan tiga WNI tersebut adalah AEK (46) alamat No. 34 Grafik Sg Kajang 45500 Tg Karang Selangor, LCC (37) warga negara Malaysia.
Data tiga WNI sebagai nakhoda kapal tanpa nomor pendaftaraan, tekong SA (32) asal Tanjung Balai, ABK bernama Muhamad Andik (32) asal Belawan dan awak CS (32) asal Tg Balai Indonesia.
Adapun hasil penangkapan sebagai bukti berupa satu buah perahu, satu sampan fiber nomor pendaftaran SLS 3744 bersama mesin jenis mercurt 60HP, dua sampan fiber jenis Yamaha 40HP dan mercury 60HP.
Pada 7 Januari 2017 semua tahanan dan pemilik serta nakhoda kapal akan diperiksa sesuai undang undang 117 KPJ dan Pemeriksaan sesuai dengan Undang Undang Sosma.
Undang-Undang Sosma merupakan undang-undang keselamatan negara, di mana individu bisa ditahan tanpa memberikan keterangan apa pun jika diketahui mengancam keselamatan negara.
Pemeriksaan yang dilakukan sesuai Undang-Undang Sosma akan dimulai pada 10 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 7 Februari 2017. Di samping itu, TKI ilegal lainnya akan diinvestigasi sampai 23 Januari 2017 di bawah undang undang imigrasi sebelum dilakukan deportasi oleh pihak imigrasi Malaysia. (ant/dwi)