Penyidik Polda Metro Jaya mengembalikan empat tersangka dugaan tindak pidana upaya makar “jilid II” ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (3/4/2017) malam, mengatakan empat tersangka yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre Zainudin sempat dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Iya benar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan,” kata Kombes Argo seperti dilansir Antara.
Namun Argo menyebutkan penyidik kepolisian akan membawa kembali keempat tersangka itu ke Mako Brimob Depok usai menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara tersangka upaya makar Dahlia Zein menyebutkan empat tersangka itu dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani olah tempat kejadian perkara di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3/2017) dinihari.
Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(ant/dwi)