Sabtu, 23 November 2024

Polisi Grebek Industri Minuman Berbahan Susu Kedaluwarsa di Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menunjukkan kemasan minuman STMJ yang diproduksi dengan susu kedaluwarsa. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya menggrebek rumah industri minuman serbuk STMJ (Susu Telor Madu Jahe) di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru Gang 1B Nomor 29, Kenjeran, Surabaya, Jumat (29/12/2017). Diduga produksi minuman STMJ tersebut menggunakan bahan yang sudah kedaluwarsa.

Polisi menangkap pemilik usaha berinisial MIS (47) warga Surabaya, yang telah memproduksi minuman STMJ kedaluwarsa sejak September lalu.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan pelaku telah melanggar 3 hal terkait keamanan pangan, di antaranya ditemukan ketidaksesuaian produk dengan bahan yang disebutkan dalam kemasan dan menggunakan bahan baku yang tidak baik.

“Di dalam ketentuan, minuman ini ada kandungan susu, telor, madu, jahe dan sebagainya. Tapi, berdasarkan hasil penyelidikan kami bersama BPOM dan Dinas Kesehatan Surabaya, tidak ditemukan kandungan madu sama sekali. Selain itu, kami juga menemukan bahan baku yang digunakan ternyata tidak aman, yaitu menggunakan susu basi atau kedaluwarsa,” kata dia.

Rudi mengatakan bahan baku susu yang digunakan telah kedaluwarsa sejak tahun 2015, dan masih tetap digunakan sebagai bahan campuran di tahun 2017.

Umul Jariah dari Dinas Kesehatan mengatakan dampak yang terjadi saat mengonsumsi minuman tersebut adalah dalam jangka pendek bisa menyebabkan diare.

“Kalau untuk jangka panjang, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan bahan bakunya di laboratorium,” kata dia.

Selain itu, produk minuman tersebut juga tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan. Haridjanto Kepala Fungsioner BPOM Surabaya mengatakan pelaku selama ini menggunakan izin palsu dengan mengambil perizinan dari beberapa jenis.

“Pelaku juga tidak memiliki syarat keamanan tempat kerja dan mencantumkan komposisi yang tidak sesuai dengan produksinya,” kata dia.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku, selama ini mendapatkan bahan baku susu kedaluwarsa dari Sidoarjo. Dalam sehari, pelaku juga bisa memproduksi minuman hingga 5.000 sachet. Pelaku menjual produk tersebut dengan harga per sachet Rp 1.250.

Menurut Rudi, pelaku berhasil memasarkan produknya secara luas di berbagai pasar wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo bahkan sampai Kalimantan. Sementara ini, delapan karyawan dari yang bekerja di rumah industri tersebut, kata Rudi, ditetapkan sebagai saksi.

Rudi mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti terutama dalam memilih makanan atau minuman instan. Bagi pedagang yang telah membeli produk minuman STMJ tersebut agar segera ditarik kembali atau tidak diperjualbelikan.

“Bukan sekedar rasanya enak atau harganya murah, masyarakat juga perlu curiga ada izin edarnya apa tidak. Kalau ada, segera tanyakan, bisa ke BPOM langsung, Dinkes atau ke kantor polisi. Segera laporkan apabila ada produk makanan minuman yang mencurigakan,” kata dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bahan baku pembuatan minuman seperti susu, telur, jahe, beserta alat produksinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan tiga hal yaitu tidak memenuhi standar keamanan pangan, sengaja tidak memiliki izin edar, dan memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada label, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Teks Foto:
– Kemasan minuman STMJ yang diproduksi dengan susu kedaluwarsa.
Foto: Anggi suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs