Jumat, 22 November 2024

Polisi Gagalkan Peredaran 17 Kilogram Sabu-sabu Asal Tiongkok

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Irjen Machfud Arifin Kapolda Jatim dan Kombes Pol. M Iqbal Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/4/2017). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,229 kilogram, pil Happy Five sebanyak 1.220 butir dan pil ekstasi sebanyak 11.730 butir.

Irjen Polisi Machfud Arifin Kapolda Jatim mengatakan, ribuan butir dan belasan kilo narkoba ini diamankan dari dua pelaku yakni Darma Sulaiman (25), warga Broker Kapal, Belitung Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Jayus Yudhas Pratama, warga asal Jatihandap Kel. Jatihandap Kec. Mandalajati Bandung.

Mereka berdua memiliki peran berbeda satu pelaku sebagai operator dan satunya lagi sebagai distributor. Mereka berdua diamankan di daerah Rungkut Surabaya saat akan mengedarkan narkotika kepada para pembeli.

“Kasus ini terbongkar dengan tangkapan awal hanya 88 gram sabu-sabu, hingga proses lidik sampai mendapatkan yang besar,” ujar Irjen Machfud Arifin Kapolda Jatim di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/4/2017).

Kapolda mengatakan, pemberantasan narkoba akan dilakukan lebih tegas dengan tindakan lebih keras. Sebab, beberapa bulan ini Jatim masih menjadi jalur peredaran narkoba jaringan internasional.

“Kami akan lakukan lebih tegas, kalau dibiarkan mulus-mulus saja mereka (para pelaku) tidak ada jeranya,” katanya.

Kapolda mengatakan ribuan butir pil ekstasi dan belasan kilogram sabu-sabu ini diduga kuat merupakan barang impor dari luar negeri yakni Tiongkok dan Malaysia.

“Saat ini kami masih mengejar siapa bandar besar yang mengendalikan mereka. Dilihat dari labelnya, ini dari China dan Malaysia,” katanya.

Sekadar diketahui, satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bisa membongkar peredaran narkoba dengan jumlah besar ini berawal dari penangkapan Darma di Jl. Raya Rungkut Asri Surabaya yang hanya memiliki sabu-sabu 88 gram.

Setelah dikembangkan sampailan pada tersangka Jayus yang ternyata menyimpan lebih banyak barang di rumah kontrakannya di Perumahan Keputih Mas Legian Paradise Kecamatan Rungkut, Surabaya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs