Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik terapi kesehatan tradisional yang tidak memiliki izin alias bodong di Jalan Raya Semampir No. 64 Surabaya, Sabtu (29/4/2017).
Klinik tradisional herbal india pengobatan mata dan telinga itu, sudah beroperasi sejak tahun 2002 sampai 2017 di daerah Sidoarjo dan Surabaya.
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal ada laporan salah seorang korban warga Sidoarjo, kalau mengalami muntah darah setelah meminum obat dari Klinik Herbal India.
Bahkan, korban yang berobat mata juga sempat harus menjalani perawatan dan berada di rumah sakit 4 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, setelah meminum obat dari klinik tersebut.
“Dalam pemeriksaannya, pemilik atas nama RS ini mengaku warga keturunan India yang memiliki keahlian turun menurun menyembuhkan mata dan telinga. Tapi, semua praktiknya tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” kata AKBP Shinto Silitonga di lokasi, Sabtu (29/4/2017).
Untuk saat ini, yang menjadi korban sudah melapor masih baru satu orang. Shinto berharap masyarakat yang mengalami kerugian karena berobat di klinik tersebut agar melaporkan ke polisi.
“Kami terus mendalami dan menunggu lagi laporan masyarakat. Klinik tersebut sudah kami tutup sementara,” ujarnya.
Akibat praktik ini maka polisi mengenakan pasal 378 kuhp dan atau pasal 372 kuhp dan atau pasal 360 kuhp dan atau pasal 191 jo pasal 60 UU RI No 36 tahun 2009 ttg kesehatan. (bid/bry)