Polisi berhasil menangkap Miryam Haryani tersangka pemberi keterangan palsu pada kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, yang sempat buron hampir seminggu.
Menurut keterangan Irjen Setyo Wasisto Kepala Divisi Humas Polri, anggotanya menangkap Miryam di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
Waktu ditangkap, tersangka disebut sedang bersama seseorang rekannya.
Sekarang, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Miryam untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi, Miryam tidak datang sampai panggilan ketiga.
Miryam diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka, sebelum jadi buronan.
KPK lalu meminta bantuan Polri untuk mencari. Dan, nama Miryam langsung masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pada 5 April 2017.
Dia dinilai memberikan keterangan palsu, pada persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam juga membantah semua keterangan yang sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi/rst)