Penyidik Polda Metro Jaya menahan aktivis media sosial Jonru F Ginting usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
“Ya ditahan tadi (Jumat) malam sudah resmi,” kata Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (30/9/2017), seperti dilansir Antara.
Adi mengatakan penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.
Awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).
Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9) dinihari.
Sementara itu, Jonru membantahkan telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.
Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ant/ipg)