Kombespol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tidak ada kesalahan yang dilakukan Polrestabes Surabaya dalam penetapan tiga tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran Lingkungan Hidup Limbah B3 Romokali Surabaya.
Dia menyebutkan, Polrestabes menetapkan status ketiganya dengan diduga tersangka.
“Tidak ada kesalahan dari teman-teman Polrestabes, statusnya diduga sebagai tersangka.Tidak ada istilah kasus diturunkan dari tersangka menjadi saksi, tidak ada. Ini penetapan yang masih objektif belum faktual sehingga beri kami kesempatan untuk bekerja sesuai ketentuan hukum,” terang Frans Barung pada Suara Surabaya, Selasa (1/8/2017).
Dalam penyelidikan sebelumnya, yang ditetapkan tiga orang itu kan mereka yang mengangkut barang. Apakah barang itu beracun atau tidak itu akan dibuktikan dengan uji lab, itu scientic identification namanya. Dan dilakukan berdasarkan keahlian masing-masing.
“BAP yang dilakukan oleh Polrestabes memang dimulai dengan fakta. Apa yang dilakukan polrestabes kita apresiasi untuk gerakan cepat, nah kami secara kontruksi hukum, harus melakukan tindakan dengan ada penjelasan baik formal maupun materiil,” terangnya.
Jika dalam penyidikan selanjutnya nanti dan hasil uji lab ternyata ditemukan penyimpangan, misalnya racun bisa jadi ketiganya menjadi tersangka.
“Sampel masih kami uji dan Polri tidak mau sendiri, kami lakukan juga uji lab diluar Polri dengan dua pembanding. Kami berpihak pada Kitab Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah dan penyidik mengumpulkan berbagai keterangan,”
Tentang uji lab, Frans Barung menegaskan hasil dari uji lab ini akan disampaikan dan akan dijadikan dasar penyidik untuk mengembangkan kasus tindak pidana pencemaran Lingkungan Hidup.
“Jika terbukti itu racun, kami akan selidiki tidak menutup kemungkinan sampai di titik distribusinya, Karena ingat ya, soal limbah ini kita yang dibayar, bukan kita beli tapi mendatangkan limbah ini mendatangkan uang juga,” kata Frans
Sekadar mengingatkan, kasus pembuangan cairan diduga limbah B3 ketahuan setelah banyak warga Rusunawa Romokalisari mencium bau menyengat dari lokasi pembuangan limbah.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan M Faizi (41), warga Bungah, Kabupaten Gresik, Hadi Sunaryono (49), warga Kebomas, Kabupaten Gresik, dan Soni Eko Cahyono (38), warga Krembangan, Kota Surabaya sebagai tersangka kasus perusakan lingkungan hidup, Jumat (14/7/2017).
Kini, setelah kasus itu dilimpahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengubah status ketiga tersangka menjadi saksi. (rst)