Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu Ekor Benur Lobster

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Benur lobster yang disimpan di dalam plastik, satu plastik berisi 150 ekor. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman 24.750 ekor benur lobster ke luar negeri. Ribuan ekor bibit lobster itu rencananya akan dikirim ke pengepul di Jakarta selanjutnya diekspor ke luar negeri.

Irjen Polisi Machfud Arifin Kapolda Jatim mengatakan, selama tahun 2017 Polda Jatim telah mengungkap 8 kasus ilegal fishing berupa jual beli benur lobster ilegal. Ribuan bibit lobster ini didapat dari nelayan Banyuwangi.

“Modusnya mereka membeli dari tangkapan nelayan secara ilegal kemudian mengirim ke pengepul besar yang selanjutnya diekspor ke luar negeri baik lewat udara maupun jalur laut,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (24/3/2017).

Menurut Machfud, bisnis gelap bibit lobster ini memang tengah marak di Jatim karena keuntungannya sangat tinggi, bila disejajarkan hampir seperti bisnis narkoba.

“Ini menjadi atensi kementerian kelautan. Bibit lobster yang harusnya bisa besar di tempat kita, tapi malah dikirim diselundupkan ke luar negeri,” katanya.

Kapolda Jatim menegaskan terus berkomitmen memerangi penyelundupan bibit lobster in. Saat ini timnya terus mengintai dan mendalami Bandar besar yang selama ini menampung ilegal fishing ini.

“Bandar besarnya terus kita kejar. Mereka sangat licin dan rapi dalam beraksi,” katanya.

Dalam kasus ini empat tersangka akan dijerat pasal 92 No 31 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dari pengungkapan kasus ini, polis mengamankan ribuan benur lobster yang ditempatkan di plastik di dalam stayrofom dilapisi kardus. Setiap kardus berisi 40 plastik dan satu plastik berisi 150 ekor benur lobster. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs