Kepolisian Daerah Jawa Timur segel sebuah perusahaan yang diduga telah melakukan penyalahgunaan izin peredaran garam konsumsi. Dari sebuah perusahaan ini, sebanyak 116 ribu ton garam berhasil disita polisi.
“Ini ada 116 ribu ton garam dari Australia yang disimpan di perusahaan ini yang kita segel,” kata Irjen Polisi Mahfud Arifin, Kapolda Jawa Timur ketika bersama Amran Sulaiman Menteri Pertanian dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Wakil Gubernur Jawa Timur melihat langsung keberadaan perusahaan tersebut di kawasan Segoro Madu, Kebomas, Gresik, Jumat (19/5/2017).
Menurut Mahfud, perusahaan ini telah menyalahgunakan izin dengan melakukan pengemasan ulang garam industri yang memiliki kadar 97, dikemas ulang menjadi gara konsumsi. Padahal untuk garam konsumsi maka kadarnya tidak boleh melebihi 94 persen.
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul mengatakan pemerintah akan langsung mencabut izin usaha perusahaan ini. “Ini saatnya para pengusaha merenung, sudah tidak waktunya lagi menyengsarakan masyarakat. Yang mestinya garam untuk industri ya untuk industrilah jangan diedarkan untuk konsumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Amran Sulaiman mengatakan, terbongkarnya praktek ilegal ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi memainkan stok pangan. “Kemarin kartel cabe sudah diamankan empat orang tersangka, kemudian bawang juga sudah ada tiga tersangka. Saat ini di Jatim ada garam dan minyak goreng yang juga telah diamankan,” ujarnya.
Para pengusaha seperti inilah, kata Amran, yang membuat negara ini tetap pada posisi sulit. “Harusnya kita ini sudah memikirkan bagaimana bisa produktif, tapi sampai sekarang masih berkutat pada stabilitas harga pangan,” kata Amran.
Usai mengunjungi pabrik pengoplos garam, para pejabat ini kemudian melanjutkan untuk mengungjungi lokasi pengoplos minyak goreng yang ada di Kutisari, Surabaya. Pabrik di Kutisari ini juga telah disegel dan pemiliknya diamankan Polda Jawa Timur. (fik/dwi)