Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa cukup yakin Chepy Iskandar hakim praperadilan Setya Novanto memutuskan dengan adil dan bijaksana.
Komisioner KPK itu berharap, hakim tunggal memperhatikan formil dalil-dalil serta bukti-bukti yang disampaikan KPK pada persidangan sebelumnya.
Laode juga yakin kalau Komisi Yudisial (KY) memantau kepemimpinan Chepy Iskandar dalam setiap persidangan yang dimulai tanggal 20 September 2017.
Soal kemungkinan KPK kalah di praperadilan, Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya masih punya langkah lain untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (29/9/2017) ini hakim Chepy Iskandar akan membacakan putusan atas gugatan Setya Novanto kepada KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka yang mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua DPR RI itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)