Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak akan menemui Amien Rais Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), yang berencana melapor ke Kantor KPK, Senin mendatang.
Laporan itu akan dilakukan Amien karena namanya disebut menerima aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan, dalam sidang tuntutan Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
“Sampai sekarang Amien Rais belum mengajukan permohonan resmi untuk menemui Pimpinan KPK. Selain itu, Pimpinan KPK punya kewajiban untuk meminimalisir pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Jumat (2/6/2017), di Gedung KPK, Jakarta.
Kalau Amien Rais punya informasi soal indikasi tindak pidana korupsi, Febri menyarankan supaya melaporkan ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK.
“Laporan yang masuk akan kami pelajari dan telaah validitasnya. Kalau memang valid, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Seperti diketahui, Jumat (2/6/2017) pagi Amien Rais mengklarifikasi kabar adanya aliran dana dari korupsi pengadaan alat kesehatan ke rekening pribadinya
Mantan Ketua MPR RI itu menegaskan kalau uang Rp600 juta yang masuk ke rekeningnya adalah bantuan dari Sutrisno Bachir, Ketua Majelis Pertimbangan PAN.
Bantuan itu, kata Amien diberikan untuk biaya operasional berbagai kegiatannya.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Ali Fikri Jaksa Penuntut dari KPK menyebut kalau Amien Rais menerima aliran dana melalui transfer bank dari Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).
Uang Rp600 juta yang diketahui ditransfer enam kali masing-masing Rp100 juta, diduga berasal dari Siti Fadilah Supari.
Jaksa kemudian menuntut Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun serta denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Siti Fadilah Supari.
Selain itu, Siti dituntut membayar uang pengganti Rp1,9 miliar. Kalau uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan pascaputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. (rid/iss/ipg)