Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan Belum Bisa Menemui, Amien Rais Batal Melapor ke Kantor KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK (kiri kemeja putih) usai menemui Dradjad Hari Wibowo perwakilan Amien Rais (tengah), di Gedung KPK, Jakarta. Foto : Farid suarasurabaya.net.

Amien Rais Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), batal mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, jika datang nantinya akan memberikan keterangan langsung kepada Pimpinan KPK, terkait aliran dana yang sumbernya diduga dari korupsi proyek pengadaan alat kesehatan.

Selain itu, Amien Rais juga akan melaporkan adanya indikasi korupsi yang melibatkan dua orang tokoh di negara ini. Namun, karena belum ada Pimpinan KPK yang bersedia menemui, maka Amien Rais menunda niatannya.

“Karena Pimpinan KPK belum bisa menerima kunjungan Pak Amien, maka hari ini tidak jadi ke sini (Kantor KPK). Tapi, tadi dalam diskusi dengan Mas Febri, kami mendapat penjelasan detail soal apa yang terjadi dan memang tidak seperti apa yang ramai diberitakan kalau Amien Rais menerima duit alat kesehatan,” kata Dradjad Hari Wibowo politisi PAN, yang mewakili Amien Rais, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5/2017).

Amien Rais, sambung Dradjad, sebelumnya sudah mengakui pernah menerima bantuan dana dari Sutrisno Bachir. Dan, Sutrisno Bachir juga sudah mengklarifikasi kalau sumber dananya bukan dari proyek alat kesehatan.

Sementara, Febri Diansyah Juru Bicara KPK yang menerima kunjungan perwakilan Amien Rais, menjelaskan kalau yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

KPK juga berkewajiban menguraikan fakta-fakta di dalam persidangan dari keterangan saksi sampai bukti-bukti berupa rekening koran soal indikasi aliran dana kepada Amien Rais.

Febri berharap, konteks fakta persidangan itu bisa diselesaikan dalam proses persidangan. Sedangkan terkait indikasi aliran dana, tadi sudah dijelaskan kepada perwakilan Amien Rais supaya tidak ada salah persepsi.

Sebelumnya, pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/5/2017), Jaksa Penuntut dari KPK menyebut kalau Amien Rais menerima aliran dana.

Uang Rp600 juta yang ditransfer dari Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF), sumbernya diduga dari keuntungan penunjukan langsung pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 silam. (rid/bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs