Petugas gabungan Pemkot Surabaya, kepolisian, TNI dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) melakukan penertiban puluhan becak motor dan becak yang biasa mangkal di Jalan Raya Dupak, di sekitar Pasar Grosir Surya (PGS), Rabu (9/8/2017).
Saat penertiban berlangsung, petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas dan Satlantas Polrestabes Surabaya, mendata semua pengayuh becak yang ditemui. Khusus becak motor (bentor) petugas kepolisian langsung melakukan tindakan penilangan. Bentor-bentor itu pun diangkut ke atas truk.
Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, operasi gabungan yang secara rutin mereka lakukan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian di sekitaran Jalan Semarang hingga Jalan Raya Dupak di depan PGS. Penertiban ini khusus untuk becak, bentor dan juga lapak PKL.
Menurut Irvan, kawasan tersebut hampir setiap hari padat lalu lintas imbas penyempitan jalur karena banyaknya becak dan bentor yang parkir. Hal ini melanggar fungsi jalan dan trotoar.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya pengembalian fungsi jalan dan pedestrian. Di kawasan Dupak (depan PGS) ini banyak pelanggaran fungsi jalan dan trotoar. Sebelumnya kami juga melakukan penertiban di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP),” ujar Irvan.
Pendataan pengayuh becak yang dilakukan, kata Irvan, untuk mengetahui para pengayuh becak ini warga mana. Sebab, ada temuan ketika penertiban sebelumnya di JMP, becak-becak itu ternyata mereka sewa.
“Kami menemukan di JMP, becak itu ternyata bukan miliknya. Pemiliknya men-dropping becak sehingga banyak pendatang yang menyewa becak ini,” ujar Irvan.
Soal sanksi, Irvan menjelaskan, penilangan bentor oleh Petugas kepolisian karena moda transportasi itu telah diubah fungsi aslinya tidak sesuai peruntukkan (sebagai sepeda motor).
Apalagi, belum ada perda yang mengatur bentor di Surabaya. Sementara untuk becak yang pemiliknya warga asli Surabaya, dia menjelaskan akan ada solusi yang berbeda.
“Kami akan pilih mana yang benar-benar penduduk Surabaya. Perintah dari bu wali, kalau memang warga Surabaya, dicarikan solusi lain semisal pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Ini yang sedang kami lakukan pendataan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Irvan juga mengundang pihak pengelola PGS untuk mengikuti rekomendasi amdal lalin yang sudah ditetapkan. Dishub Surabaya meminta pengelola PGS menyediakan ruang parkir bagi becak, agar tidak menggunakan badan jalan.
“Mereka harus menyiapkan lahan parkir sehingga tidak menggangu lalin,” jelas Irvan.
Sementara Eko Kurniawan Camat Bubutan mengatakan, selama ini Muspika sudah beberapa kali melakukan penertiban becak dan bentor yang parkir sembarangan di kawasan depan PGS dan Jalan Dupak. Namun, mereka terus kembali lagi. (den/rst)