Sabtu, 23 November 2024

Petani yang Utang ke Rentenir, Laporkan Dapat Tekanan dari Oknum Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Heri bersama warga lainnya yang juga menjadi korban ILC saat di Polda Jatim, Jumat (27/1/2017) sore. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Seorang petani meminta perlindungan hukum ke Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Polda Jatim, Jumat (27/1/2017) sore.

Petani tersebut, Heri Slamet Purwanto, warga Jalan Pasir Raya Blijon, Kelurahan Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, merasa mendapat intimidasi dari seorang oknum anggota kepolisian dalam penanganan kasus yang dia alami.

“Saya minta perlindungan hukum, karena saya, dan keluarga besar saya ini ketakutan dengan adanya preman dan tekanan dari seorang oknum polisi yang datang di rumah,” ujarnya.

Intimidasi tersebut terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan Heri pada Senin (23/1/2017) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

“Setelah laporan, ada anggota polisi yang menelepon saya dengan nada memaksa untuk bertemu, jadi saya takut. Orang yang mengintimidasi itu untuk membahas laporan yang saya buat (penipuan dan penggelapan). Mengintimidasi saya agar tidak membuat laporan,” kata dia.

Dia menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal saat Heri meminjam uang sebesar Rp450 juta ke ILC, warga Manyar Kertoarjo pada tahun 2013, dengan jaminan sertifikat tanah.

Setelah Heri mendapat uang pinjaman, ada ketidaksesuaian perjanjian di notaris. Tiba-tiba ada perubahan dalam perjanjian utang tersebut, termasuk mengenai angsuran juga bunganya.

“Awalnya itu saya bilang sanggup bayar Rp800 ribu per bulannya kemudian sama bunganya tujuh persen. Tiba-tiba berubah menjadi Rp1,5 juta belum bunga pinjaman uang,” ujar dia.

“Bahkan waktu mau sudah lunas. Saya tanya kalau tiga bulan lagi mau melunasi berapa harus bayar, Pak ILC bilang total Rp650 juta sama bunganya. Kemudian, tiga bulan kedepannya tiba-tiba naik lagi sampai Rp1,2 miliar,” kata Heri lagi.

Selain itu, dirinya juga diminta untuk keluar dari rumahnya. Bahkan, sertifikat rumah yang dia jaminkan itu sendiri juga sudah berubah. Sampai akhirnya Heri melaporkan ILC ke Polda Jatim, pada Senin (23/1/2017).

Sementara Kombes. Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi mempersilakan masyarakat untuk membuat laporan. Karena itu merupakan hak setiap warga negara.

“Nantinya kita akan tegakkan hukum. Laporan itu biar dipelajari dulu, seperti apa dan bagaimana, yang dilakukan Bidpropam. Kalau memang ada pelanggaran dari oknum itu akan ditindak,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs