Sabtu, 23 November 2024

Peserta May Day Dilarang Gelar Aksi di Depan Istana Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Karangan bunga berisi tuntutan buruh dari KSPI dipampang di kawasan Silang Monas, Jakarta, Senin (1/5/2017), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sebanyak kurang lebih 15 ribu massa buruh peserta aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Sedunia telah berkumpul di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2017).

Para buruh yang menyampaikan aspirasi di sekitar Istana Negara, antara lain datang dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Jakarta. Mereka kompak memakai seragam sambil membawa berbagai atribut: bendera, spanduk, serta poster berisi tuntutan aksi.

Mulai pukul 11.00 WIB tadi siang, mereka serempak menggelar orasi yang terbagi di dua titik. Titik pertama di Jalan Medan Merdeka Barat, persisnya di seberang Kantor PT Indosat, titik kedua di depan Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Rencananya, peserta aksi May Day di Jakarta akan melakukan long march dari Silang Monas ke depan Istana Negara. Tapi, aparat keamanan menutup akses menuju depan Istana Negara dengan memasang barikade kawat berduri.

Para pengunjuk rasa cuma diperbolehkan menggelar aksi dari Silang Monas sampai batas Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat. Beberapa perwakilan buruh mencoba melakukan negosiasi dengan aparat keamanan, tapi akses menuju Kantor Presiden tetap tidak dibuka.

Sampai sekarang, aksi yang digelar di bawah terik matahari berlangsung tertib. Aparat keamanan dari unsur Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja terlihat bersiaga di sekitar lokasi.

Seperti diketahui, aksi May Day tahun ini digelar serentak di 32 provinsi, yang meliputi 250 kabupaten/kota. Ada tiga tuntutan utama buruh kepada pemerintah.

Pertama, menuntut sistem kerja alih daya (outsourcing), dan sistem pemagangan dihapus. Kedua, menuntut revisi sistem jaminan sosial, supaya uang pensiun buruh mencapai 60 persen dari upah seperti pegawai negeri sipil dan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat.

Tuntutan ketiga, mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai tidak berpihak pada buruh.

Said Iqbal Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, “kalau tuntutan buruh tidak segera dipenuhi pemerintah, akan ada aksi buruh yang lebih besar pada November mendatang.” (rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs