Perundingan antara perwakilan buruh KSPI Jatim dengan Pemprov Jatim dan DPRD Jatim berjalan alot. Buruh bersikukuh Pergub 75 Tahun 2017 tentang UMK 2018 direvisi, sementara Pemprov tetap kekeuh berpegang pada PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Nurudin Hidayat Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mengatakan, karena mediasi dengan Pemerintah alot, maka kawan-kawan yang dari Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan long march dari KBS melintasi Jl. Raya Darmo menuju DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya.
“Kami mohon maaf, kepada pengguna jalan karena aksi kami hari ini. Kami memperjuangkan buruh di Jatim, mediasi dengan pemerintah masih alot,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (20/11/2017).
Dalam mediasi di Komisi E, buruh ngotot ingin DPRD Jatim membuat surat rekomendasi agar Pergub 75 tahun 2017 tentang UMK di Jatim Tahun 2018 direvisi dengan menggunakan perhitungan berdasarkan survei KHL plus peningkatan kualitas komponen.
“Tapi, DPRD malah mengusulkan agar buruh mengajukan gugatan hukum di pengadilan. Pemprov juga tetap kekeuh pada dasar PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen atau rata-rata Rp3,5 juta di ring satu,” katanya.
Nurudin mengatakan, jika mediasi di gedung DPRD Jatim ini tetap menemui jalan buntu. Buruh akan melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Jatim di Jl. Pahlawan, Surabaya. (bid/iss/rst)