Bachtiar Nasir Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, di Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017).
Prosedur surat pemanggilan yang tidak sesuai Undang-undang, jadi alasan Bachtiar Nasir menunda kedatangan untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang.
Hal itu disampaikan Kapitra Ampera selaku kuasa hukum, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Kata Kapitra, surat panggilan pemeriksaan baru dikirim tanggal 6 Februari, dan kliennya harus hadir tanggal 8 Februari.
Sedangkan Pasal 227 KUHAP mengatur, surat panggilan paling lambat dikirim tiga hari sebelum pemeriksaan.
“Pak Bachtiar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang di yayasan. Tapi, kami juga belum tahu yayasan apa yang dimaksud Penyidik Bareskrim, karena di dalam surat panggilan tidak dijelaskan,” ujarnya di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Sekadar diketahui, Bachtiar Nasir adalah salah satu penggerak massa yang sudah tiga kali menggelar aksi bertajuk Bela Islam di Jakarta.
Kapitra Ampera menambahkan, kalau urusan prosedur pemanggilan sudah jelas, Bachtiar Nasir bakal datang ke Kantor Bareskrim, untuk memberikan keterangan. (rid/iss/ipg)