Sabtu, 23 November 2024

Perppu Ormas Dinilai Cacat Hukum, DPR Punya Dasar Kuat untuk Menolak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fadli Zon Wakil Ketua DPR memberikan keterangan soal Perppu Ormas, Sabtu (15/7/2017), di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Fadli Zon Wakil Ketua DPR bidang Politik Hukum dan Keagamaan menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan, cacat dari sisi prosedur maupun substansi.

Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan kegentingan yang mendorong Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Dari keterangan Mendagri, tidak ada kegentingan yang memaksa pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Bahkan, bisa saja pemerintah mengajukan revisi UU Ormas kepada DPR dan kita bahas bersama,” ujar Fadli di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Merujuk pada Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan kalau ada kondisi kegentingan yang memaksa.

Selain itu, Fadli Zon menilai Perppu Ormas bisa menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat, karena mengancam kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam Pasal 28 dan 28E UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Fadli khawatir Perppu Ormas menjadi alat pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis, tanpa proses pengadilan.

“Saya melihat ada kecenderungan sasaran Perppu ini ormas-ormas yang berhaluan Islam. Ini menurut saya berbahaya. Pemerintah jangan sampai mengadu domba masyarakat sehingga menimbulkan konflik horizontal,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor tersebut, Fadli Zon menegaskan DPR punya dasar yang kuat untuk menolak Perppu tersebut

Berdasarkan Pasal 71 UU MD3, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak setuju terhadap Perppu yang diajukan pemerintah.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menyatakan, pemerintah masih menunggu DPR untuk mendapat persetujuan penerbitan Perppu tersebut.

Pihak Kemendagri, kata Tjahjo, belum bisa mengeksekusi atau membubarkan ormas-ormas yang dinilai tidak sesuai dengan Perppu, tanpa persetujuan DPR.

Seperti diketahui, Senin (10/7/2017) Joko Widodo Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.

Dengan Perppu itu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap pro kekerasan dan anti-Pancasila tanpa lewat proses pengadilan. (rid/iss/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs