Sabtu, 23 November 2024

Pernah Luluskan Wakil Presiden, Pemkot Ajukan Banding Aset SDN Ketabang I

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat memberikan penjelasan berkaitan aset SDN Ketabang I Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya akan terus berupaya melakukan upaya perlawanan untuk tetap mempertahankan aset lahan SDN Ketabang I Surabaya, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

“Sampai kapanpun kami akan fight. Soalnya kami punya bukti-buktinya. Bukti de facto maupun de jure-nya ada,” kata Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, di ruang kerjanya, Senin (2/10/2017).

Dia menilai, majelis hakim yang memimpin persidangan itu seolah-olah sama sekali tidak mengindahkan saksi yang hendak dihadirkan Pemkot Surabaya.

“Menurut pengacara yang melapor ke saya, kami kalah karena saksi-saksi kami seolah-olah tidak dipakai,” ujarnya.

Padahal, menurut Risma, kehadiran sakti seperti dari alumnus SDN Ketabang I, Tukang Kebun di sekolah, juga keluarga Tukang Kebun yang tinggal di sekolah itu adalah bagian dari bukti de facto yang dimiliki Pemkot.

Bahwa sudah selama puluhan tahun tanah dan bangunan di lokasi itu ditempati dan dimanfaatkan Pemkot Surabaya untuk menyelenggarakan pendidikan tingkat dasar.

Risma juga menyebutkan, kalau tidak sedikit alumnus SDN Negeri Ketabang I yang lulus dan masih menjadi tokoh penting di Indonesia. Seperti Hendro Gunawan Sekda Pemkot Surabaya saat ini, Wardiman Djojonegoro Mantan Menteri Pendidikan RI, sampai Tri Sutrisno Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia.

“Kami akan perjuangkan supaya tetap menjadi aset Pemkot Surabaya. Itu termasuk sekolah paling tua di Surabaya,” ujarnya.

Risma pun menunjukkan dan membacakan bukti catatan kepemilikan aset sejak jaman Belanda atas kepemilikan aset SDN Ketabang I Surabaya itu di hadapan wartawan.

Bukti kepemilikan sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia itu, kata Risma merupakan bukti de jure yang dimiliki Pemkot Surabaya.

Risma pun berharap upaya banding ke PN Surabaya ini berbuah manis bagi Pemkot Surabaya sehingga aset SDN Ketabang I yang memiliki luas 3.065 meter persegi ini kembali diakui sebagai aset Pemkot Surabaya.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9/2017) lalu, menolak gugatan perdata Pemkot Surabaya terhadap Setiawati Sutanto, yang mengklaim sebagai pewaris aset lahan SDN Ketabang I Surabaya.

Pertimbangan hakim, karena Setiawati Susanto sebagai tergugat mampu menunjukkan bukti bahwa pihaknya telah menang dalam gugatan terhadap Pemkot Surabaya di PTUN Surabaya 2012 silam. Tergugat juga punya bukti telah memenangkan persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) di tingkat kasasi.

Dengan ditolaknya gugatan perdata tersebut, Pemkot kembali dirundung kegagalan untuk mempertahankan salah satu asetnya. Padahal, tanah dan bangunan SDN Ketabang I itu telah digunakan sejak tahun 1948. (den/bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs