Senin, 28 April 2025

Permenhub 26/2017 Dicabut, Organda Minta Anggotanya Tidak Demo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suasana di Terminal Joyoboyo Surabaya, Foto : Dok. suarasurabaya.net

Mustofa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jawa Timur mengaku sudah menerima salinan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung.

“Kalau alasan MA mencabut karena Permenhub bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, UU itu memang tidak mengatur taksi online. Kalau itu masalahnya, ya UU yang harus diperbaiki,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Pihak Organda, kata Mustofa, juga sudah meminta anggota Organda tenang dulu. Jangan melakukan aksi demo dan sebagainya.

“Kita pelajari dulu alasan dicabutnya Permenhub tersebut. Kami juga sedang kontak dengan DPP Organda. Baru nanti kita akan bertemu untuk merumuskan langkah-langkah,” ujarnya.(iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Senin, 28 April 2025
27o
Kurs