Sabtu, 23 November 2024

Perlindungan Hak Konsumen Masih Rendah, Masyarakat Perlu Edukasi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Joko Widodo Presiden menekankan pentingnya memberikan perlindungan konsumen secara efektif di Tanah Air. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya kasus yang merugikan dan membahayakan konsumen.

Joko Widodo Presiden memerintahkan kepada jajarannya untuk mengawasi dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

“Ini sangat terkait dengan kehadiran negara untuk melindungi konsumen secara efektif,” kata presiden dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sebagai gambaran, dalam 5 (lima) tahun terakhir, konsumsi masyarakat berkontribusi rata-rata 55,94 persen terhadap PDB. “Artinya perekonomian nasional mayoritas masih digerakan oleh konsumsi,” kata presiden.

Namun, konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya bila dibandingkan dengan konsumen-konsumen dari negara lain, belum pada tahap mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Untuk itulah diperlukan edukasi terkait hak tersebut kepada para konsumen.

“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2016 masih rendah, yaitu 30,86 persen atau baru sampai pada level paham. Dibandingkan dengan IKK Eropa yang sudah mencapai 51,31 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterimanya, presiden juga mengungkap perilaku pengaduan konsumen di Indonesia masihlah rendah. Menurutnya, konsumen Indonesia masih enggan menuntut haknya kepada para pelaku usaha.

“Terkait perilaku pengaduan konsumen kita masih rendah. Secara rata-rata, hanya 4,1 pengaduan konsumen yang diterima dari 1 juta penduduk Indonesia. Sementara Korea, 64 pengaduan konsumen terjadi di setiap 1 juta penduduk,” ujar presiden.

Presiden pun berharap konsumen di Indonesia lebih cerdas dan bijaksana dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Bahkan dibimbing untuk mencintai produk-produk dalam negeri guna mengembangkan industri nasional dan membuka lapangan pekerjaan.

“Perilaku konsumsinya diarahkan untuk tidak terjebak pada penyakit konsumerisme serta mampu untuk melakukan konsumsi yang bersifat jangka panjang, mulai gemar menabung atau diinvestasikan ke sektor-sektor produktif,” ucap presiden.

Selain itu, tingkat kepatuhan produsen terhadap kesesuaian standar produk dengan SNI (Standadisasi Nasional Indonesia) juga masih rendah. Berdasarkan data yang diterima, hanya 42 persen barang yang beredar di pasaran yang sesuai dengan SNI.

“Ini artinya, ada yang keliru, ada yang harus segera diperbaiki,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Joko Widodo Presiden meminta lembaga-lembaga perlindungan konsumen untuk meningkatkan perannya dalam membantu konsumen mendapatkan haknya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hanya 22,2 persen yang mengenal dan mengetahui fungsi lembaga perlindungan konsumen,” ujar presiden mengakhiri arahannya.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs