Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang Taksi Online yang mengatur tata operasional taksi tidak dalam trayek yang sudah ditandatangani Gubernur, dengan sendirinya batal.
Ini karena revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32/2016 tentang Angkutan Tidak dalam Trayek telah disahkan menjadi Permenhub 26/2017 per 1 April lalu.
Artinya, landasan hukum Pergub Taksi Online telah berubah, sehingga harus ada penyesuaian dengan Permenhub yang baru.
“Sudah tanda tangan, tapi belum distempel basah. Jadi setengah sah. Batal dengan sendirinya,” ujar Soekarwo Gubernur Jatim kepada Sopir Taksi Online di Grahadi, Senin (10/4/2017) malam.
Soekarwo membenarkan, untuk sementara waktu, tidak ada aturan khusus bagi taksi online di Jawa Timur. Gubernur menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Artinya, driver taksi online masih bebas beroperasi di Jatim.
Sokarwo menyebutkan, setidaknya juknis ini turun paling lambat Juli mendatang. Sebab pada bulan itu, semua aturan Permenhub sudah diaplikasikan.
Namun, driver taksi online tidak sepenuhnya bebas tanpa aturan. Sopir taksi online tetap harus tunduk pada sebagian aturan dalam Permenhub 26/2017 yang sudah berlaku per 1 April lalu.
Di antaranya, sopir taksi online sudah memiliki SIM A Umum. Kendaraan yang dipakai minimal 1.000 CC. Penerapan tempat penyimpanan mobil yang layak, tidak harus berupa pool, minimal garasi. Serta penerapan sanksi.
“SIM, driver sudah harus mulai mengurus per 1 April. Aturan pool sudah berubah, minimal garasi. Ini kan sudah menjadi solusi. Nanti di cek,” katanya.
Sanksi atas sopir yang belum memiliki SIM A Umum, kata Pakde Karwo, juga sudah sudah mulai berlaku. Mochammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya siap menilang sopir yang tidak melengkapi SIM A Umum.
Sementara, soal batalnya Pergub Jatim tentabg Taksi Online ini, Rizky Yusman Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim, mengaku lega.
“Kami lega, Pakde Karwo menyatakan draf aturan permenhub itu batal dengan sendirinya,” kata Rizky kepada wartawan usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi tadi malam.
Tapi tidak tertutup kemungkinan, poin-poin di dalam rancangan Pergub Taksi Online itu akan tetap diaplikasikan dalam Pergub selanjutnya yang akan disusun setelah turunnya Juknis.
Ada beberapa poin aturan dalam Pergub Taksi Online yang memang diprotes oleh ADO. Terutama mengenai larangan menaikkan penumpang di di terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit.
“Kami sudah mengajukan ke Gubernur, kami akan membentuk tim negosiasi untuk menentukan batasan mana yang perlu dan tidak perlu. Karena di Permenhub sebenarnya sudah jelas, kami (taksi online) termasuk angkutan non trayek. Kalau non trayek, berarti tidak ada batasan buat kami,” ujarnya.(den/rst)