Sabtu, 23 November 2024

Peredaran Narkoba di Jatim Bergeser dari Sabu-sabu ke Pil Jin

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
7.440.000 butir obat keras carnopen atau sejenis PCC diamankan oleh anggota Ditnarkoba Polda Jawa Timur. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Tidak hanya obat Paracetamol, Cafein, Carisoprodol, yang lebih dikenal Pil PCC saja yang meresahkan pemerintah setelah temuan kasusnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ada beberapa obat keras ilegal lain yang peredarannya juga mengkhawatirkan, karena menyasar generasi muda, bahkan hingga anak-anak di tingkat sekolah dasar.

Hardaningsih Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (Balai POM) di Surabaya menyebutkan, obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidil, dan Carnophen juga disalahgunakan.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan Carnophen belakangan ini meningkat dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Kasusnya banyak ditemukan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Pemakaian narkoba di kawasan ini bergeser dari penggunaan sabu-sabu, putaw dan lainnya, ke carnophen tablet yang biasa disebut Pil Zenith atau Pil Jin,” ujarnya, di Kantor Balai POM Surabaya, Rabu (4/10/2017).

Joko Widodo dalam pidatonya saat mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, di Bumi Perkemahan Cibubur, Selasa (3/10/2017) kemarin, juga terheran-heran dengan sebutan “Pil Jin” itu.

Hardaningsih dalam sambutannya saat pencanangan Aksi Nasional yang sama hari ini menyebutkan istilah untuk menyebut tablet Carnophen itu di kalangan anak muda Jawa.

“Di wilayah Jawa, pil ini dikenal dengan sebutan “Mbah Sumo” dari Somadril (mengandung Carisoprodol dan telah dicabut izin edarnya oleh BPOM 2013 silam,red) dan “Mbah Karno” dari Carnophen,” katanya.

Seluruh hadirin dalam acara pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, di Kantor Balai POM, tertawa. Termasuk Gus Ipul Wakil Gubernur Jatim yang turut hadir.

Istilah untuk penyebutan obat-obatan ilegal itu memang cukup menggelikan dan terdengar unik. Tapi dampak yang ditimbulkan oleh obat-obatan keras ilegal itu cukup menyeramkan.

Pil PCC yang ditemukan marak beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara misalnya, mampu membuat penggunanya mengalami kejang dan harus dirawat di rumah sakit jiwa.

Dua diantara penggunanya bahkan dinyatakan meninggal akibat kelebihan dosis.

Dampak demikian ini terjadi karena semua obat yang termasuk golongan obat keras itu, kata Hardaningsih, adalah obat-obatan yang bekerja di sistem saraf pusat.

Penggunaan obat-obatan itu dengan intensitas di atas dosis terapi, akan mengakibatkan ketergantungan serta perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya.

“Dampak yang ditimbulkan akan tampak seperti para korban ketergantungan narkotika dan psikotropika,” ujarnya.

Penyalahgunaan Pil Carnophen atau biasa disebut “Mbah Karno” ini ternyata marak dilakukan oleh para nelayan di kawasan Pantura, Jawa Timur. Kasusnya pernah ditemukan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tuban.

Siti Amanah Kepala Seksie Penyidikan Balai POM di Surabaya mengatakan hal ini. Nelayan di Tuban itu ternyata sudah biasa mengkonsumsi pil ini sebagai obat untuk penenang selama berlayar ke laut untuk mencari ikan.

Di Kabupaten yang sama, Balai POM juga mendapat laporan kasus penyalahgunaan Carnophen ini dilakukan oleh siswa di sekolah dasar di daerah itu.

“Kasus itu terjadi beberapa bulan lalu. Ini memang sangat memprihatikan. Tidak hanya Carnophen, kemarin kami dapat laporan ada penyalahgunaan Triheksy (trihexyphenidil) di Banyuwangi, ada siswa SMA yang dilaporkan kejang-kejang,” katanya.

Siti Amanah menjelaskan, kasus penyalahgunaan triheksy itu dilakukan oleh 11 remaja SMA di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Selasa (3/10/2017).

Berdasarkan laporan yang masuk ke Balai POM di Surabaya, para pelajar itu mendapatkan pil itu dari sebuah kafe di dekat sekolah mereka. Mereka biasa membelinya setelah pulang sekolah dengan harga hanya Rp2.500 per butir.

Triheksy, kata Amanah, merupakan obat-obatan yang masuk golongan obat-obatan tertentu (OOT) yang biasanya digunakan secara khusus bagi penderita gangguan jiwa di rumah sakit jiwa.

Balai POM di Surabaya, berkoordinasi dengan instansi terkait di Banyuwangi dan pihak kepolisian sedang menyelediki kasus penyalahgunaan obat itu dan sudah mendapatkan identitas pengedarnya namun belum berhasil menangkapnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs