Jumat, 20 September 2024

Peredaran Narkoba Jaringan Internasional dari Apartemen di Surabaya Terbongkar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tiga tersangka peredaran narkoba jaringan internasional di apartemen Water Palace yang salah satunya dilumpuhkan di bagian kaki karena mencoba melawan, Selasa (17/1/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Peredaran narkoba skala besar dari salah satu apartemen di Surabaya berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.

Tiga bandar narkoba yang diduga berkaitan dengan sindikat jaringan narkoba internasional, diamankan polisi saat berada di apartemen Water Palace Tower F, kamar 2816.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu, serta 7.286 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Muhammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

“Sampai akhirnya Satreskoba berhasil menangkap tersangka dan barang buktinya,” ujar Iqbal saat menggelar keterangan pers di apartemen itu, Selasa (17/1/2017).

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain Adi (23) dan Asep (21) yang merupakan warga Bandung Jawa Barat. Serta Faruk (27) warga jalan Sawah Pulo Tengah, Surabaya.

Saat penggerebekan, polisi terpaksa melumpuhkan Asep, satu di antara tiga bandar narkoba itu, karena berusaha melawan petugas.

“Karena membahayakan petugas, terpaksa kami lakukan tindakan paksa penembakan,” katanya.

Perlu diketahi, para pelaku menjadikan kamar apartemen Water Palace itu sebagai safe house tempat menyembunyikan narkoba yang hendak mereka edarkan di wilayah Jawa Timur.

Adapun peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku dengan cara peredaran ranjau, yakni dengan meletakkan narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Iqbal mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan karena ada beberapa nama baru tersangka yang sudah dikantongi oleh Satreskoba.

“Nanti dalam lidik akan ada bantuan dari Bareskrim dan jaringan internasional,” ujarnya.

Ketiga tersangka bandar narkoba itu terjerat pasal 114 ayat 2 subisder pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
24o
Kurs