Irjen Pol Machfud Arifin Kapolda Jatim mengatakan, peredaran obat terlarang Carnophen dan Dextro hingga ke luar Jawa. Pengemasan dilakukan di rumah Bukit Bali Blok B II No 3 Perumahan Citraland Surabaya.
”Barang ini dikendalikan oleh jaringan narkotika di Jakarta. Khusus yang di rumah ini untuk peredaran Indonesia Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Kamis (9/11/2017).
Barang ini dikirim dari Jawa Tengah, kemudian dikemas, ada juga daur ulang untuk pil yang kondisinya tidak utuh. Di rumah tersebut juga ditemukan alat pengemasan dan juga alat pencetak pil.
“Mereka mengontrak rumah ini dengan uang sewa Rp30 juta pertahun. Sehari bisa mengemas 400 ribu pil yang siap diedarkan,” katanya.
AKBP Roni Faisal Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penyidik telah mengamankan uang Rp120 juta yang diduga hasil transaksi peredaran pil berbahaya ini. Adapun total nilai barang bukti pil bila dirupiahkan sebesar Rp4 miliar.
“Selain mengedarkan di Surabaya dan sekitarnya, pil ini juga dikirim ke luar Jawa khususnya Indonesia bagian Timur,” katanya. (bid/ipg)
Teks Foto:
– Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga menemukan alat produksi pengemasan dan pencetakan pil Carnophen dan Dextro di rumah yang digerebek.
Foto: Abidin suarasurabaya.net