Empat perampok sadis yang menyatroni sebuah rumah di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur, 26 Desember lalu, melalukan aksinya hanya dalam waktu sekitar 16 menit saja.
Ramlan Butar-Butar, Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Ius Pane, masuk rumah milik Dodi Triono, pukul 14.26 WIB lalu keluar dari rumah itu setelah melakukan aksinya pukul 14.42 WIB.
Rentang waktu itu diketahui dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV), yang diputar secara utuh di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017) siang ini.
Turut dihadirkan dalam pemutaran rekaman CCTV itu, Ius Pane satu diantara pelaku yang tertangkap hidup, beserta sejumlah barang bukti antara lain tiga pucuk air soft gun, 3 buah golok, uang sebanyak Rp1.8 juta, empat lembar uang asing, dan jaket kulit.
Dari rekaman video itu, ketahuan bahwa yang masuk pertama kali ke rumah itu adalah Ius Pane. Selanjutnya, tersangka Ramlan Butar-Butar yang membawa pistol masuk, disusul Erwin yang menenteng golok.
Mereka bertiga masuk dengan tenang, seperti orang yang mau bertamu. Sementara, Alfin menunggu di mobil yang terparkir di depan lokasi kejadian.
Di dalam rumah, satu-persatu penghuni rumah rumah mereka ancam dan diminta menunjukkan kamar milik Dodi Triono. Selanjutnya, para pelaku perampokan itu dikurung di kamar mandi.
Ius Pane juga ketahuan sempat memukul Diona Arika Andra Putri menggunakan pistol karena mencoba melawan saat mereka berada di lantai 2 rumah itu.
Sesudah mendapatkan uang dan barang berharga, ketiga pelaku bersiap meninggalkan lokasi. Tapi, sebelum keluar pagar, Dodi Triono pemilik rumah, datang.
Pelaku sempat membukakan pagar. Begitu pemilik rumah keluar dari mobil, pria itu langsung ditodong pistol, lalu dimasukkan ke kamar mandi bersama 10 orang lainnya.
Akibat dari aksi perampokan dan penyekapan itu, 6 orang termasuk Dodi Triono meninggal dunia. Sedangkan 5 korban lainnya selamat.
Seperti diketahui, Ramlan Butar-Butar pelaku perampokan itu tewas tertembak saat hendak ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/12/2016) lalu.
Sedangkan ketiga pelaku yang masih hidup dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (rid/den/rst)