Personel Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo menangkap pelaku perampokan koperasi simpan pinjam di Perumahan Magersari Permai, Kabupaten Sidoarjo. Kedua pelaku adalah Yusuf, nelayan yang juga residivis, pelaku perampokan Polres Pasuruan; dan Turmudi, pegawai koperasi tersebut.
AKBP Taufik Herdiansyah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pihak koperasi simpan pinjam tersebut pada 25 Nopember 2016.
“Tersangka Yusuf ini residivis kita tangkap, Jumat (21/1/2017) dini hari di rumahnya Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Sedangkan tersangka Turmudi ditangkap Polresta Sidoarjo, dengan kasus penipuan penggelapan di tempat bekerjanya, koperasi simpan pinjam,” kata AKBP Taufik Herdiansyah, Selasa (24/1/2017).
Secara terpisah Kombes. Pol. Frans Baru Mangera Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, perampokan di koperasi simpan pinjam itu dilakukan empat orang yaitu Yusuf, Turmudi bersama dua temannya IW dan HR (DPO).
Pelaku menodong kasir koperasi dengan menggunakan celurit, sangkur dan pistol. Setelah itu, pelaku meminta pada kasir koperasi untuk mengantarkan ke tempat penyimpanan uang.
“Uang yang dirampok nilainya sebesar Rp350 juta disimpan di dekat kasir, kemudian dua ponsel,” kata Kombes. Pol Frans Barung Mangera.
Turmudi yang bekerja di koperasi itu dan mengetahui jumlah uang, berperan aktif dalam melancarkan aksi perampokan.
Setelah mengetahui, tempat penyimpanan uang, korban dikumpulkan dan dikunci di dalam ruangan adminitrasi. “Awalnya, polisi tidak mengetahui, keterlibatan Turmudi. Karena, saat melakukan perampokan menggunakan cadar atau topeng,” ujar dia.
“Namun, begitu tersangka Turmudi ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelepan uang koperasi simpan pinjam. Akhirnya, terungkap, perampokan di koperasi simpan pinjam itu adalah idenya, dengan melibatkan Yusuf, seorang residivis dari Polres Pasuruan,” ujarnya.(bry/iss/ipg)