Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Selasa (5/12/2017) malam sudah merampungkan proses penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Lalu pada Rabu (6/12/2017) pagi ini Penyidik KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum (P22).
Menurut Fredrich Yunadi kuasa hukum Novanto, selesainya proses penyidikan serta pelimpahan tahap kedua tidak menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka.
“Praperadilan itu akan gugur kalau dakwaan sudah dibacakan. Ini kan dakwaan belum, penyerahan berkas ke pengadilan pun belum, penunjukkan hakim juga belum. Jadi masih panjang,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).
Fredrich menambahkan, KPK terlalu terburu-buru menyerahkan berkas penyidikan untuk diproses ke tahap penuntutan. Dia mengatakan, seharusnya KPK menunggu sampai beberapa saksi yang meringankan kliennya memberikan keterangan.
Seperti diketahui, sidang gugatan praperadilan Setya Novanto jilid II akan digelar hari Kamis (7/12/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak KPK tidak menghadiri sidang praperadilan hari Kamis (30/11/2017).
Lewat surat yang dialamatkan kepada Pimpinan PN Jaksel, KPK meminta izin absen dengan alasan masih perlu menyiapkan berkas yang diperlukan untuk menghadapi praperadilan. (rid/dwi)