Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap adanya tekanan dari sejumlah anggota DPR kepada Miryam Haryani, anggota Fraksi Hanura yang juga menjadi saksi kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Hal itu diungkapkan Novel Baswedan, dalam keterangannya di sidang lanjutan, yang digelar pada Kamis (30/3/2017) ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Di hadapan majelis hakim, Novel menceritakan kalau dalam pemeriksaan, Miryam Haryani bilang kalau dia pernah diminta beberapa anggota Komisi III DPR, supaya tidak mengakui pernah menerima dan membagikan uang ke sejumlah anggota DPR.
Kata Novel berdasarkan cerita Miryam, ada enam orang yang memintanya tidak mengaku. Bahkan, ada ucapan yang bernada ancaman, kalau sampai mengaku, maka Miryam akan dijebloskan (ke penjara).
Anggota Komisi III DPR yang disebut menekan Miryam, antara lain Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmon Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu dan Sarifuddin Sudding.
“Dalam pemeriksaan, saksi (Miryam) menceritakan sempat diminta tidak mengakui fakta-fakta perbuatan menerima dan membagikan uang oleh anggota Komisi III DPR,” ujarnya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dalam kesaksian itu, Novel yang hadir bersama Ambarita Damanik dan Irwan Susanto rekannya sesama penyidik, juga mengaku pernah menyarankan Miryam mengembalikan uang hasil korupsi KTP Elektronik, ke KPK.
Tapi, kata Novel, Miryam tidak mengembalikan karena takut dengan rekan sesama anggota DPR yang sudah terlanjur menerima uang.
Seperti diketahui, di persidangan pekan lalu, Miryam Haryani meminta berita acara pemeriksaannya dicabut.
Dia membantah keterangan yang sudah disampaikan kepada penyidik, terutama soal adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.
Miryam beralasan, keterangan di BAP-nya tidak sesuai fakta, karena mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan. (rid/dwi/ipg)