Sabtu, 23 November 2024

Penyerahan Berkas Tahap Dua Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan Ditunda

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
(kiri) Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengatakan, penyerahan berkas Dahlan Iskan ditunda karena pihak Dahlan masih akan melalukan perubahan tim penasehat hukum.

Yulianto mengatakan, mestinya hari ini agendanya tahap dua bisa dilakukan yaitu, penyidik kejaksaan negeri menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya baik tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Tempus dan lokusnya sebenernya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harusnya diserahkan ke Kejari pusat, tapi karena pak Dahlan statusnya tahanan kota, maka kami meminjam tempat di sini (Kejari Surabaya) untuk serah terima tahap dua,” ujarnya di Kejari Surabaya, Jumat (28/4/2017).

Ketika ditanya seputar materi perkara, Yulianto enggan menjawab. Menurutnya, agenda hari ini hanya tentang tahap dua dalam kasus mobil listrik Dahlan Iskan.

“Saya tidak akan mengomentari materi perkara. Saya di sini hanya untuk tahap dua, maaf ya,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Dahlan Iskan juga datang pagi tadi ke Kejari Surabaya untuk melakukan koordinasi penundaan pelimpahan berkas atau tahap dua. Miratul Mukminin keluarga Dahlan mengatakan, pergantian kuasa hukum masih dibicarakan pihak Dahlan untuk menghadapi kasus Mobil Listrik.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. Kasus mobil listrik yang disponsori tiga BUMN pada guna mendukung kegiatan APEC pada April 2013, dianggap kejaksaan merugikan negara Rp32 miliar. Sebab, mobil listrik tidak dapat digunakan sesuai perjanjiannya. (bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs