Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Cairan Narkoba Untuk Vape Digagalkan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisaris Besar Polisi Jhon Thurman Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam jumpa pers di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan serbuk yang diduga mengandung narkotika dan bahan narkotika untuk cairan Vape (rokok elektrik).

Komisaris Besar Polisi Jhon Thurman Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan penyelundupan narkotika ini masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kata Jhon, penyelundupan terungkap setelah tim dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai melakukan Control Delivery terhadap paket TNT isi 300 gram serbuk putih yang diduga mengandung Narkotika.

Akhirnya, kata Jhon, tujuh tersangka ditangkap, masing-masing SS (22), ASD (27),VAZ (22) dan AF (22), MCW (20), VYG (22) dan MGL (40). Mereka ditangkap di beberapa tempat di Jakarta.

“Dari hasil interogasi terhadap ASD, serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai ke Indonesia. Bahan itu akan diolah oleh VAZ dan AF dengan tembakau dan cairan, sehingga menghasilkan tembakau narkotika dan liquid Vape Narkotika,” ujar Jhon dalam jumpa pers di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).

Jhon menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah 1,404 gram serbuk diduga mengandung Narkotika, 608 gram tembakau rokok, cairan kimia Etanol untuk membuat tembakai narkotika dan cairan PG, VG, PGA, Essence untuk membuat liquid Vape, alat produksi tembakau narkotika dan liquid Vape serta Timbangan.

Selain itu, pengungkapan lain, kata Jhon juga dari Bandara Soekarno Hatta, yang bahan-bahan narkotika ini berasal dari Belanda.

Polri dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan ini dari bulan September sampai Oktober 2017.

Modus operandinya, menurut Jhon, ditawarkan melalui penjualan online.

“Menggunakan aplikasi online, Toko Hardcorevapers di Belanda menjual produk liquid vape narkotika Merk DVTCH, kemudian sales nya dari Indonesia dan dikirim melalui jasa ekpedisi,” kata Jhon yang didampingi Erwin Situmorang Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Kata dia, target penjualan liquid/cairan bahan Vape (rokok elektrik) ini adalah para mahasiswa.

“Mereka ini mencari mangsa untuk anak-anak mahasiswa. Dengan cairan narkotika untuk Vape ini, dua kali hisap langsung jatuh (melayang),” ujar Jhon.

Para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 113 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(faz/dwi/rts)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs