Bareksrim Polri bekerja sama dengan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menggagalkan upaya ekspor bibit Lobster Mutiara, dari Indonesia ke Singapura dan Vietnam.
Sekitar 65 ribu benih lobster senilai Rp7 miliar disita dari tujuh lokasi, antara lain Denpasar Bali, Lombok NTB, dan Surabaya.
Sembilan orang anggota sindikat penyelundupan lobster ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan mulai 3 sampai 23 Februari 2017.
Motif penyelundupannya, benih dikemas di dalam botol plastik berisi spon basah dan oksigen, supaya tetap hidup waktu dikirim ke negara tujuan.
Padahal, larangan mengekspor bibit lobster, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015.
“Praktik penyelundupan yang terungkap ini, cuma sebagian kecil saja. Masih banyak yang berlangsung di berbagai daerah Indonesia,” kata Inspektur Jenderal Antam Novambar Wakabareskrim Polri, Senin (27/2/2017), di Kantor KKP, Jakarta Pusat.
Untuk memberantasnya, dia meminta masyarakat yang mengetahui ada praktik serupa, segera melapor ke pihak polisi atau TNI.
“Pengungkapan penyelundupan ini bukan keberhasilan polisi atau kementerian, tapi masyarakat. Makanya kami minta peran aktif masyarakat untuk memberi informasi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, lobster jenis mutiara adalah salah satu biota laut yang diburu penikmat hidangan laut, dan harganya terkenal mahal.
Satu benih lobster jenis mutiara yang akan diselundupkan, harganya sekitar Rp45 ribu. Tapi, kalau sudah sampai di Vietnam, bisa laku Rp150 ribu.
Sedangkan lobster dewasa yang sudah siap konsumsi, harga di pasaran sekitar Rp1 juta per ekor. (rid/iss/ipg)