Rabu, 27 November 2024

Penipuan Jual Beli di Facebook Berhasil Dibongkar Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penipuan jual beli melalui media sosial jaringan antar lintas Sulawesi (ALS), Senin (10/4/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Polisi menangkap satu orang tersangka penipuan jual beli melalui media sosial jaringan antar lintas Sulawesi (ALS).

Unit Cybercrime Polda Jawa Timur menangkap tersangka Junaedi di rumahnya di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat akun yang menjual barang elektronik di media sosial Facebook abal-abal, dengan nama profil FJB PASENGGOL (forum jual beli pasar senggo online), Pandaan-Pasuruan.

“Dalam media sosial itu, tersangka menjual barang elektronik seperti kamera DSLR dan ponsel dengan harga murah, padahal semua barang itu tidak ada. Tapi, berhasil diungkap oleh anggota cybercrime,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (10/4/2017).

Menurut AKBP Festo Ary Permana Kasubdit II Perbankan Polda Jawa Timur, kasus tersebut terungkap dari laporan Fatkhurahman, warga Surabaya, ke Polda Jawa Timur pada Rabu (5/4/2017). Korban mengaku menjadi korban penipuan jual beli barang elektronik dan sudah melakukan transaksi mentransfer uang sebesar Rp2 juta, untuk membayar kamera DSLR.

Namun, saat menunggu pengiriman barang, ada seorang yang mengaku dari polisi mengatakan barang yang akan dikirim melalui JNE melanggar dan jika dikirim bisa masuk penjara. Akhirnya, korban dimintai mentransfer sejumlah uang jika tidak ingin masuk penjara.

“Padahal orang yang mengaku polisi itu orang sama, tersangka sendiri. Korban ditakuti, sampai mau transfer dengan jumlah cukup besar sekitar Rp100 juta, tidak sama dengan harga barang yang dibeli korban,” kata AKBP Festo Ary Permana.

“Dari penyelidikan itu, ternyata tersangka itu sudah banyak orang yang menjadi korban. Hanya saja, yang baru lapor di Polda ini satu orang. Saya harapkan yang mengaku pernah menjadi korban segera lapor ke polisi,” tambah Festo.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 24 ponsel, 8 sim card, 8 buku rekening Bank BRI, 8 ATM BRI dan 3 kartu kredit, yang kini dijadikan barang bukti. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs