Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi RI, Senin (19/6/2017).
Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi yang akan dihadirkan adalah Basuki Hariman pengusaha daging impor dan Ng Fenny stafnya.
Dua saksi tersebut berstatus terdakwa pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proses uji materi sebuah Undang-undang.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menggali keterangan terkait praktik suap kepada Patrialis Akbar, pada persidangan yang dipimpin Hakim Nawawi Pomolango.
Seperti diketahui, Patrialis diduga menerima uang suap dari Basuki Hariman melalui perantara Kamaludin, untuk memenangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut jaksa, Patrialis menerima uang suap sekitar 70 ribu Dollar AS dan Rp4 juta. Selain itu, Patrialis juga disebut dijanjikan mendapat Rp2 miliar dari Basuki Hariman.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/1/2017). Sesudah memeriksa 1×24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka bersama Basuki Hariman, Ng Fenny dan Kamaludin.
Atas perbuatan yang disangkakan, Patrialis dijerat Pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf c mengatur mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, yang diduga untuk mempengaruhi suatu putusan perkara.
Berdasarkan peraturan itu, Patrialis terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (rid/dwi/rst)