Mulai minggu ini, petugas pelayanan di Gedung Siola tidak lagi mewajibkan syarat fotokopi e-KTP bagi warga Surabaya pengurus administrasi kependudukan.
Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya mengatakan, semua layanan dari akta kelahiran, akta kematian, sampai akta pengakuan anak, tak lagi perlu menyertakan fotokopi e-KTP.
“Cukup menyebutkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) nanti di komputer datanya sudah bisa muncul,” katanya, Rabu (25/10/2017).
Hanya saja, ini berlaku bagi pengurus administrasi kependudukan yang memang tercatat sebagai penduduk di Kota Surabaya.
“Karena yang ada di kami, kan, data kependudukan warga Surabaya saja. Pengurus, yang warga Surabaya, tinggal sebut NIK saat dilayani di loket,” ujarnya.
Peniadaan syarat fotokopi e-KTP bagi warga Surabaya pengurus administrasi kependudukan ini bagian persiapan kerja sama antara Pemkot dengan beberapa instansi, dalam hal akses database kependudukan.
Ke depan, pelayanan seperti pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga pembuatan paspor, tak perlu lagi menyertakan fotokopi e-KTP.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu mengatakan, penandatanganan kerja sama akses database kependudukan dengan instansi lain ini, akan dilakukan pada 10 November mendatang.
“Jadi nanti kalau polisi butuh data apa, keimigrasian butuh data apa, mereka bisa akses langsung ke database kependudukan kami,” kata Risma.
Selain uji coba peniadaan syarat fotokopi e-KTP untuk layanan administrasi kependudukan di Siola, Pemkot berencana menguji coba kebijakan ini untuk pengurusan administrasi perizinan lain di Siola.
Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Surabaya mengatakan, kebijakan peniadaan syarat fotokopi e-KTP di semua jenis perizinan di Siola akan diterapkan mulai bulan depan.
Dia menjelaskan, sebenarnya, persyaratan pelampiran fotokopi e-KTP selain bertujuan sebagai bukti keabsahan pengurus, tujuan utamanya untuk mengakses nomor NIK yang diperlukan saat proses administrasi.
“Kalau semua instansi selain Dispendukcapil sudah bisa mengakses database kependudukan dengan hanya memasukkan NIK ke komputer, fotokopi e-KTP kan sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya.(den/dwi)