Jumat, 22 November 2024

Pengosongan Lahan Sengketa, PN Surabaya Ultimatum PT Alfa Retailindo

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Pertemuan antara pihak PT Alfa Retailindo, RN dan MS. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan aanmaning (teguran) kepada PT Alfa Retailindo selaku pemilik lahan di Jalan Dukuh Kupang nomor 126, Surabaya.

Status lahan yang kini menjadi tempat berdiri Transmart (dulu Carrefour), sedang dalam sengketa. Pengadilan pun meminta agar lahan itu dikosongkan dengan batas waktu delapan hari.

Perihal sengketa lahan ini, mereka yang bersengketa datang ke PN Surabaya, Rabu (19/7/2017). Mereka antara lain MS penjual lahan pertama, RN pembeli lahan dari MS, serta perwakilan PT Alfa Retailindo pembeli lahan dari RN yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sayangnya, pihak-pihak yang bersengketa ini enggan berkomentar banyak. “Yang jelas kami menolak (eksekusi),” kata Adi Prirasmoro, Manager Litigasi PT Alfa Retailindo, di PN Surabaya.

PN Surabaya mengeluarkan aanmaning kepada PT Alfa Retailindo berdasarkan penetapan 05 Juli 2017 Nomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo. No.36/Pdt.G/2000/PN.Sby, yang ditanda tangani Sujadmiko Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami hanya menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah delapan hari, kami akan menjalankan putusan itu (eksekusi),” kata Sujadmiko.

Sementara, Soemarso kuasa hukum dari Soehartono ahli waris tanah (almarhum Misdan) di Jalan Dukuh Kupang nomor 126 mengaku kliennya tidak ada urusan dengan Carrefour ataupun Transmart. Kliennya hanya berurusan dengan PT Alfa Retailindo.

“Carrefour ataupun Transmart itu urusannya dengan PT Alfa Retailindo. Lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena telah diputus milik klien kami selaku ahli waris yang sah,” ujarnya.

Sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya itu sudah berjalan lebih dari 21 tahun, dan baru terungkap setelah Soehartono melakukan pengecekan lahan di Jalan Dukuh Kupang ke BPN.

Karena Soehartono selaku ahli waris dari almarhum Misdan mempunyai semua kelengkapan surat, mulai surat keterangan ahli waris hingga asal-usul tanah. Lahan itu telah melalui proses jual beli dan berpindah nama, awalnya dari MS menjual lahan milik almarhum Misdan itu kepada RN pada 1992. Baru pada 1996, RN menjual lahan itu ke PT Alfa Retailindo. Di lahan itu lantas berdiri Alfa grosir.

Lahan yang dijual MS ke RN adalah Petok D 279 milik Misdar. Padahal, objek lahan tercatat di kantor Kelurahan Dukuh Pakis sebagai Petok D 229, Persil 2 atas nama Misdan. Seohartono selaku ahli waris lantas menggugat Alfa Retailindo, MS, RN dan pihak Badan Pertanahan Nasional Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada saat yang hampir bersamaan, MS dan RN diperkarakan atas tuduhan keterangan palsu atas riwayat lahan itu. Keduanya pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan secara inkracht.

Nah, putusan pidana itu dijadikan bukti oleh Soehartono untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang kalah sebelumnya. Hasilnya, Soehartono dinyatakan menang, dan PN Surabaya akhirnya mengeluarkan surat putusan penetapan pengosongan lahan. (bry/den)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs