Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta Memvonis Miryam Haryani 5 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miryam Haryani terdakwa kasus pemberi keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek KTP Elektronik usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 September 2017. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Miryam S Haryani.

Frangky Tambuwun Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi.

Pertimbangan yang memberatkan vonis, perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang berupaya memberantas korupsi. Selain itu, selama persidangan Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Miryam hukuman pidana delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Seperti diketahui, tanggal 5 April 2017, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada persidangan perkara korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam dua kali kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang tercatat dalam BAP, dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK.

Sebelumnya, dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri serta pihak swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs