Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan Bacakan Putusan Praperadilan Tersangka Kasus BLBI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Foto: Senayan Post

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsjad Temenggung tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pembacaan putusan Effendi Muchtar hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK berharap, hakim menolak gugatan tersangka, sehingga memperkuat KPK dalam upaya mengusut kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp3,7 triliun.

Sementara itu, Farid Wajdi Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan, pihaknya mengirim tim pemantau untuk mencermati sidang pembacaan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi BLBI.

Komisi Yudisial, lanjut Farid, akan fokus mengamati etika hakim dalam proses persidangan, baik perilaku di dalam maupun di luar sidang.

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dia diduga menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Padahal, berdasarkan hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp1,1 triliun dari total utang Rp4,8 triliun. Sehingga, ada selisih Rp3,7 triliun yang tidak dikembalikan ke negara.

Syafruddin beralasan, KPK tidak berhak menjadikannya tersangka, karena kasusnya perdata, dan terjadi sebelum ada Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar diketahui, perkara BLBI sebelumnya pernah diusut Kejaksaan Agung. Tapi, pengusutan distop karena Penyidik Kejaksaan Agung menilai tidak ada kerugian negara. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs