Sabtu, 23 November 2024

Pengacara Setya Novanto Minta Hakim Tipikor Membatalkan Dakwaan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi KTP Elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi Setya Novanto terdakwa, Rabu (20/12/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (20/12/2017), kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan agenda pembacaan eksepsi Setya Novanto terdakwa.

Lima orang anggota tim pengacara Novanto bergantian membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama sekitar 2 jam.

Dalam persidangan, pengacara Novanto menyinggung soal perbedaan jumlah uang, tempat dan waktu kejadian perkara, yang tercantum dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, dengan dakwaan Setya Novanto.

Selain itu, pengacara Novanto juga mempersoalkan hilangnya sejumlah nama yang sempat disebut menerima uang korupsi KTP Elektronik, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Tapi, dalam dakwaan Setya Novanto, beberapa nama di antaranya Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Marzuki Alie, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Yasonna Laoly tidak tercantum.

Maqdir Ismail pengacara Novanto menilai, surat dakwaan Setya Novanto cacat yuridis karena dibuat berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan yang tidak sah, dan disusun secara tidak cermat.

Maka dari itu, pengacara Novanto meminta dakwaan Jaksa KPK atas kliennya dibatalkan demi hukum, atau tidak dapat diterima majelis hakim, melalui putusan sela.

“Mohon dengan hormat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sela perkara a quo, antara lain menerima keberatan eksepsi terdakwa, meyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap dan kabur sehingga batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Maqdir di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Selain meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa, pengacara juga meminta supaya Setya Novanto dibebaskan dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Kemudian, Maqdir Ismail meminta KPK merehabilitasi nama baik kliennya, serta mengembalikan kedudukan Setya Novanto sesuai harkat dan martabatnya.

Sesudah pembacaan eksepsi selesai, Yanto Ketua Majelis Hakim memberikan waktu buat jaksa untuk mempersiapkan tanggapan.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa, digelar hari Kamis (28/12/2017).

Kemudian, majelis hakim akan menyampaikan putusan sela pada persidangan selanjutnya. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs