Sabtu, 23 November 2024

Pengacara Ahok Hadirkan Tiga Saksi Meringankan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta, saat sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung, Selasa (7/3/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI, Selasa (7/3/2017) kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang ke-13 ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi fakta yang dihadirkan tim pengacara Ahok.

Mereka adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, politisi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017.

Lalu, Analta Amier kakak angkat Ahok dan Eko Cahyono Wakil Rektor Universitas Darma Persada, Jakarta.

Kata Humphrey Djemat pengacara Ahok, tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan ini adalah saksi yang meringankan terdakwa.

Sekitar pukul 09.00 WIB tadi, Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim membuka persidangan, dan memberikan kesempatan pertama buat Eko Cahyono bersaksi.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan antara lain Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, dan Muhammad Asroi Saputra.

Kemudian, saksi ahli yang dihadirkan antara lain KH Ma`ruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Muhammad Rizieq Shihab pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Sementara itu, di luar ruang sidang, sekitar 200 orang yang terdiri dari anggota ormas Islam, dan massa pendukung Ahok, menggelar aksi unjuk rasa.

Aparat Polisi dan TNI pun melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi, mengantisipasi bentrokan antardua kubu yang berseberangan, dan mengatur arus lalu lintas.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 waktu berpidato di Kepulauan Seribu, September 2016.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal altetnatif, yaitu Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs