Berdasarkan UU No.11 Tahun 2016, tanggal 31 Maret 2017 adalah hari terakhir program amnesti pajak. Hasil sementara berdasarkan database amnesti pajak yang diakses Rabu (29/3/2017) pukul 07.30 WIB, total penerimaan amnesti pajak sebesar Rp123,64 triliun.
Total penerimaan amnesti pajak tersebut terdiri dari uang tebusan sebesar Rp110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun dan pembayaran bukti
permulaan Rp1,08 triliun.
Sementara itu, jumlah deklarasi harta sebesar Rp4,669 triliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3,495 triliun, luar negeri sebesar Rp1,028 triliun dan repatriasi Rp146 triliun.
Seperti dijelaskan dalam release yang diterima suarasurabaya.net, wajib pajak orang pribadi yang sudah membayarkan uang tebusan berjumlah 640.488 wajib pajak dengan total uang tebusan Rp95,11 triliun sedangkan badan (UMKM atau non UMKM) berjumlah 192.143 dengan total uang tebusan sebesar Rp13,79 triliun.
Repatriasi dan deklarasi harta luar negeri didominasi enam negara asal yakni Australia, British Virgin Islands, Cayman Islands, China, Hong Kong dan Singapura.
Jumlah deklarasi harta dan repatriasi tertinggi dari negara Singapura yakni dengan jumlah repatriasi sebesar Rp84,52 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp751,19 triliun.
Mengingat batas waktu amnesti pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2016 bagi wajib pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 20176. Namun perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017. (dwi/rst)