Penerapan tilang elektronik melalui aplikasi masih menuai hambatan di beberapa daerah. Di beberapa daerah masih diterapkan denda maksimal untuk uang titipan sidang. Hal ini disebabkan belum adanya kesepakatan antara pengadilan dengan kepolisian untuk membuat tabel harga sesuai denda di daerah.
Irjen Pol Royke Lumowa Kakorlantas Mabes Polri mengatakan, penerapan e-tilang akan jadi percuma selama tabel nilai denda tidak dibuat dan disepakati oleh Pengadilan.
“Kalau tidak ada tabel percuma e-tilang ini. Tabel ini di beberapa daerah memang berbeda-beda tergantung daerahnya. Tabel ini yang tentukan adalah Criminal Juatice System (CJS) yaitu kepolisian dan pengadilan,” ujarnya di sela menerima kunjungan profesional tim Suara Surabaya Media di Korlantas Mabes Polri, Kamis (16/3/2017).
Royke mengatakan, di beberapa daerah ada yang masih menggunakan ttitipan denda maksimal karena pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi belum ada kesepahaman untuk menetapkan tabel harga sesuai denda pasal.
Saat ini, dari 455 kota dan kabupaten baru 157 daerah yang telah menetapkan tabel harga denda tilang. Ada sebagian Hakim di daerah masih menggunakan otoritas vonis sidang dalam menentukan besaran denda pasal.
“Yang namanya vonis, maka itu terserah hakim mau memvonis Rp100 ribu atau berapa untuk pelanggaran tertentu. Kami ingin ada tabel uang pas yang dititipkan ke bank. Sehingga, penitipan uang sidang sama dengan vonis dari hakim,” katanya.
Dengan membayar uang titipan denda sesuai tabel dalam e-tilang, masyarakat akan dimudahkan dan tidak perlu ribet lagi.
“Tapi kalau titipannya tidak jelas, misalnya harus nitip Rp500 ribu lalu nunggu dulu kembaliannya, maka ini masih memberatkan masyarakat,” katanya. (bid/dwi)