Sabtu, 23 November 2024

Pendakian Gunung Semeru Dibatasi Hingga Pos Kalimati

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Pendakian ke Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut dibatasi hingga Pos Kalimati, sehingga pendaki dilarang keras naik ke puncak Semeru (Mahameru).

“Hari ini secara resmi jalur pendakian ke Gunung Semeru dibuka, namun rekomendasi batas aman pendakian sampai Kalimati saja,” kata John Kenedie Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) saat dihubungi dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (5/4/2017) seperti dilansir Antara.

TNBTS kembali membuka jalur pendakian gunung api tertinggi di Pulau Jawa yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang, Jawa Timur pada 5 April 2017 karena frekuensi hujan di seluruh kawasan TNBTS cenderung menurun dan tingginya minat masyarakat untuk melakukan pendakian ke Semeru.

“Setiap pendaki harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pendakian ke Mahameru dan petugas di Pos Ranu Pani yang memberikan pengarahan juga selalu mengimbau pendaki tidak menerobos ke puncak Semeru karena batas aman pendakian hingga Kalimati,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, masih saja ada pendaki yang nekat naik ke puncak gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl, padahal tindakan tersebut sangat membahayakan para pendaki karena dikhawatirkan ada material yang terlontar dari kawah.

“Status Gunung Semeru pada Level II (waspada), sehingga pendaki tidak boleh melakukan aktivitas dalam radius 4 kilometer dari puncak Jonggring Saloko karena berbahaya sesuai dengan rekomendasi Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG),” ujarnya.

Ia menjelaskan pihak TNBTS tidak mungkin melakukan penjagaan di sekitar puncak Semeru karena suhu udaranya minus derajat untuk mengantisipasi agar tidak ada pendaki yang naik ke Mahameru.

“Kami mengimbau para pendaki memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mematuhi rekomendasi TNBTS dalam melakukan pendakian ke Gunung Semeru dan menggunakan jalur resmi pendakian, agar tidak tersesat,” ucapnya.

John mengatakan kuota pendaki yang melakukan pendakian ke Gunung Semeru baik wisatawan domestik maupun mancanegara dibatasi sebanyak 500 orang setiap hari, sehingga para pendaki bisa daftar secara manual atau melalui dalam jaringan (daring) melalui www.bromotenggersemeru.go.id.

Tarif masuk untuk melakukan pendakian ke Gunung Semeru untuk wisatawan domestik pada hari kerja sebesar Rp17.500 dan hari libur Rp22.500 per orang, sedangkan untuk wisatawan mancanegara yang mendaki pada hari kerja dikenai tarif Rp207.500 per orang, sedangkan pada hari libur sebesar Rp307.500 per orang. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs