Sabtu, 23 November 2024

Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Vonis Bebas Ahok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tim Penasihat Hukum Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa kasus dugaan penodaan agama, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas terdakwa.

Permohonan itu disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (25/4/2017) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar penasihat hukum Ahok dalam pembelaannya, antara lain alat bukti yang tidak memenuhi syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lalu, Ahok tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum menodai agama. Dan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu adalah sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Rolas Sitinjak anggota tim penasihat hukum, berdasarkan Pasal 50 KUHP, orang yang sedang menjalankan perintah undang-undang, tidak dapat dihukum.

Selain itu, penasihat hukum Ahok juga menyebut Buni Yani yang mengunggah cuplikan video pidato Ahok di media sosial, harus bertanggung jawab karena memicu kegaduhan terkait dugaan penodaan agama.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melakukan tindak pidana melanggar Pasal 156 KUHP. Kami juga meminta majelis hakim menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama MM bebas dari dakwaan pertama dan kedua. Dan, meminta majelis hakim memulihkan hak-hak, martabat, kedudukan, dan kemampuan Basuki Tjahaja Purnama seperti keradaan semula sebelum sidang,” kata Rolas di ruang sidang, Selasa (25/4/2017).

Atas pledoi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, dan tidak akan menyampaikan tanggapan atau replik.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a huruf A KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tapi, pada persidangan sebelumnya, Kamis (20/4/2017), jaksa menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Karena jaksa tetap pada tuntutan, dan penasihat hukum tetap pada pembelaannya, maka majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akan langsung membacakan vonis pada sidang lanjutan.

Rencananya, sidang pembacaan vonis kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari Selasa tanggal 9 Mei 2017. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs